LUWUK — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyarankan warga terdampak eksekusi lahan di Tanjungsari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk menempuh jalur hukum. Sebaliknya, bagi masyarakat yang mendiami lokasi tanpa alas hak resmi, Anwar menegaskan tak tahu-menahu.
Instruksi itu disampaikan Anwar merespons aduan warga yang mendatangi dirinya. Ia menekankan, koridor hukum merupakan satu-satunya pintu penyelesaian.
"Jadi kalau saya, ya saya sampaikan kepada warga waktu mereka mau minta bantuan, tempuh jalur hukum. Kalau ada yang merasa haknya merasa dilanggar, karena negara ini kan negara hukum," ujar Anwar kepada wartawan, Kamis (23/7).
Sadar akan posisi warga awam yang kerap terintimidasi oleh proses peradilan, Anwar menyarankan agar langkah hukum masyarakat diperkuat oleh pendampingan pengacara. "Mungkin masyarakat kasihan takut, ya sebaiknya ya mereka didampingi. Dampingi kuasa hukum supaya mereka bisa menempuh itu secara hukum, kira-kira begitu," kata dia.
Namun, terkait nasib warga yang mendiami objek lahan tanpa alas hak, mantan Bupati Morowali dua periode ini mengaku tak tau soal itu . Ia mengatakan sejauh ini warga yang mengadu pada dirinya datang dengan menunjukan alas hak yang jelas yakni sertiffikat hak milik.
"Saya belum tahu kalau itu. Yang saya tahu itu yang datang sama saya, yang bawa sertifikat," ucapnya singkat.
Sementara itu dari data lapangan yang berhasil dihimpun banggainesia.com dari ratusan kepala keluarga (KK) yang terancam eksekusi pengosongan di Tanjungsari, pemegang SHM hanya mencakup 55 KK dengan total 265 jiwa. Angka ini menegaskan bahwa kelompok yang mendapat "lampu hijau" pengakuan dari Gubernur sejatinya merupakan minoritas di kawasan tersebut.
Sebaliknya, gelombang penghuni terbesar justru berada di zona abu-abu hukum. Kelompok paling dominan adalah warga berstatus peminjam lahan yang mencapai 97 KK atau sekitar 438 jiwa. Di luar itu, terdapat 39 KK (183 jiwa) yang hanya mengandalkan Surat Penyerahan, Surat Pemberian, hingga Kwitansi Jual Beli dari transaksi perorangan non-SHM.
Kerentanan berlanjut pada 29 KK (108 jiwa) yang bermukim dengan status sewa atau kontrak. Sementara kondisi paling kritis menimpa 31 KK (134 jiwa) yang menempati lahan tanpa dokumen keagrariaan ataupun kesepakatan tertulis alias nihil.
Secara kuantitatif, struktur kepemilikan di Tanjungsari memperlihatkan ketimpangan yang tajam. Warga pemukim berbasis surat pinjaman mendominasi hingga 38,6 persen dari total KK dan 38,8 persen dari total jiwa. Sementara warga pemilik SHM hanya mencakup 21,9 persen dari total KK.
Fakta ini mempertegas jurang pemisah antara diskursus hukum formal yang ditawarkan pemerintah dan kenyataan sosial warga Tanjungsari.
Tanpa sertifikat resmi di tangan, mayoritas penghuni, terutama kelompok penyewa dan warga tanpa dokumen kini terancam terlempar dari ruang mediasi pemerintah dan sulit mengakses bantuan hukum formal.