PALU— Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan pemerintah daerah tidak pernah mengintervensi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan ahli waris Albakar. Keterlibatan Pemprov, kata dia, semata-mata untuk memitigasi potensi konflik saat pengosongan lahan.
"Kita hanya mencampuri urusan ketenteraman dan ketertibannya. Kita tidak mengurusi soal putusan, itu kewenangan pengadilan," ujar mantan anggota DPR RI tersebut, Kamis (23/7).
Anwar tidak ingin terjadi gesekan antara warga dan pihak pengadilan—seperti pada eksekusi 2017 dan 2018—terulang kembali. Ia menilai Pemprov tidak boleh tutup mata terhadap potensi bentrokan serupa.
"Seandainya ini belum pernah terjadi dulu, ya tidak perlu kita ikut campur. Eksekusi saja," katanya.
Bahkan dalam upaya memitigasi konflik, Anwar telah menyarankan warga terdampak yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang merasa haknya dilanggar, tempuh jalur hukum. Negara ini negara hukum," tegasnya.
Adapun terkait warga yang mendiami lahan tanpa alas hak resmi, Anwar mengaku belum menerima laporan langsung.
"Saya belum tahu kalau soal itu. Yang datang ke saya baru warga yang membawa sertifikat," ucapnya.
Buntut Putusan MA dan Indikasi Permainan Oknum
Sengketa agraria ini berakar pada Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang memenangkan ahli waris Albakar. Namun, proses pengosongan lahan kerap tertahan akibat perlawanan penghuni setempat yang mayoritas hanya berstatus peminjam atau penyewa lahan.
Parahnya praktik sewa-menyewa lahan itu dilakukan secara sepihak oleh beberapa oknum warga tanpa izin pemilik sah. Oknum tersebut diduga kuat memanfaatkan ketidaktahuan warga yang bermukim di objek sengketa.
Dari data statistik tim fakta banggainesia menunjukkan setidaknya ada 126 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan hanya berbekal izin pinjam atau kontrak sewa ilegal, sementara 31 KK lainnya bermukim tanpa alas hak sama sekali. Secara keseluruhan, populasi dari dua cluster ini mencapai 700 jiwa.