LUWUK – Sejumlah kepala keluarga yang menempati lahan di kawasan Tanjungsari namun tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menyatakan bersedia meninggalkan lokasi, asalkan disediakan tempat tinggal baru atau kompensasi yang memadai. Hal ini disampaikan langsung kepada banggainesia.com, Sabtu 18 Juli 2026.

Kesiapan ini terungkap di tengah memanasnya polemik pertanahan setempat. Sebelumnya pada Jumat, 3 Juli 2026, rencana pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk batal dilakukan akibat blokade dan penolakan sejumlah warga.

Di pihak lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat resmi tanggal 29 Desember 2025 yang meminta Pemerintah Daerah untuk tidak memfasilitasi langkah eksekusi, dengan merujuk pada hasil kajian hukum Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi.

Situasi ini kembali memperkeruh keadaan.

Bagi sebagian warga yang merasa tidak memiliki alas hak, mereka mengaku tidak ingin larut dalam perdebatan hukum itu, termasuk soal upaya pendampingan dari Satgas PKA Sulteng tersebut.

"Kita sadar diri tidak memiliki alas hak, sehingga kami tidak mau ngotot melawan, namun di sini kami membutuhkan kepastian tempat tinggal baru."

"Soal Satgas PKA yang datang mendampingi tentu hanya bagi mereka yang punya sertifikat," ujar salah satu warga yang memohon identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mengatakan pandangan tersebut bukan dirinya semata. "Masih banyak warga lain dengan kondisi persis seperti kami, yang sesungguhnya bersedia pindah."

Terkait keikutsertaan mereka dalam penolakan konstatering, sumber mengaku melakukannya bukan karena menolak isi putusan, melainkan karena tekanan lingkungan seperti sanksi sosial.

"Sebenarnya terpaksa ikut. Jika tidak, kami khawatir dicap pengkhianat dan terkena sanksi sosial di lingkungan tempat tinggal kami."

Warga lain menambahkan, posisi hukum mereka sangat berbeda dengan pemilik Sertifikat Hak Milik yang jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 20 persen di lokasi, maupun mereka yang memegang Akta Jual Beli.

"Kelompok kelompok itu punya dasar hukum untuk menuntut hak sesuai tempat mereka melakukan pembelian, sedangkan kami sama sekali tidak memiliki pegangan yang serupa."

Mengenai langkah yang diambil Pemprov, terangnya, sejauh ini hal itu tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan warga non SHM karena dinilai hanya memperpanjang ketidakpastian.

"Kamilah yang justru tersandera dalam situasi ini. Jika kajian pemerintah itu benar adanya, buktikanlah bahwa hal itu menguntungkan kami yang tak bersertifikat. Jika tidak, jangan membiarkan nasib kami menggantung begini."

Sampai saat ini, belum terlihat langkah resmi dari pemerintah setempat terkait mitigasi dampak jika eksekusi benar-benar dilakukan, termasuk pembaruan data penghuni kawasan.

"Belum pernah ada pertemuan atau pengambilan data. Saya dengar masih pakai data lama."

Padahal kata sumber, data yang digunakan sejak eksekusi tahun 2018 silam sudah tidak relevan mengingat kondisi saat ini kondisi hunian berbeda.

"Ada yang pindah, ada juga yang baru datang," tukasnya.