LUWUK - Polisi resmi menahan pria yang merampas paksa kendaraan roda dua milik warga yang kebetulan melintas di jalan umum. Pelaku yang belakangan diketahui berprofesi sebagai debt colector itu melakukan aksinya pekan lalu sebelum kemudian dibekuk polisi, Selasa (28/7)
"Adapun pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial AH alias AR (43) warga Luwuk Selatan," terang Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin.
Penahanan pelaku oleh polisi dilakukan usai menarik paksa satu unit sepeda motor Honda Genio warna biru DN 5785 QF milik Rahmadsito A. Laani warga Desa Awu, Luwuk Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, saat korban dalam perjalanan dari Bukit Halimun, ketika tiba di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, ia dihadang oleh dua orang yang mengaku sebagai karyawan salah satu leasing.
Korban kemudian digiring pelaku untuk pergi menghadap di kantor leasing. Sesampainya, korban langsung memarkir kendaraan tersebut di depan Bank BCA. Tidak berselang lama saat korban akan kembali ke tempat parkiran, ia mendapati motor genio telah hilang.
Atas kejadian tersebut, Korban membuat laporan polisi di Mapolresta Banggai. Tak lama polisi bergerak cepak melakukan pengumpulan bahan keterangan, selanjutnya mengamankan pelaku pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Simpong.
“Pelaku juga telah mengakui telah membawa lari motor honda genio tanpa sepengetahuan pelapor,” tukas Kasat Reskrim Polresta Banggai.