TOILI – Polsek Toili berhasil menuntaskan perselisihan keluarga yang melibatkan seorang ayah dan anak tirinya di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Melalui pendekatan restorative justice, konflik internal tersebut diselesaikan secara damai di Mapolsek Toili pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Perselisihan antara UN (37) dan anak tirinya, YP (25), sebelumnya sempat memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan pada Kamis malam, 26 Maret 2026.

Meskipun sempat terjadi kontak fisik, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengungkapkan bahwa mediasi ini dilakukan untuk menjaga keutuhan keluarga serta mengedepankan solusi yang lebih humanis.

"Setelah kami berikan pengertian mendalam, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujar IPTU Yoga, Minggu, 29 Maret 2026.

Kapolsek memastikan bahwa kesepakatan damai tersebut diambil secara sadar tanpa paksaan, dengan tujuan agar hubungan antara anak dan orang tua kembali harmonis.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan jalan terakhir (ultimum remedium). Namun, jika masalah bisa diselesaikan dengan hati, hal itu dinilai jauh lebih baik bagi sosiologi keluarga.

"Kami memastikan lingkungan keluarga tetap kondusif. Jika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, itu akan berdampak lebih permanen bagi kedamaian mereka," tambahnya.

Sebagai bukti formal penyelesaian perkara, UN dan YP menandatangani surat pernyataan bersama di hadapan petugas kepolisian.

Keduanya menyatakan penyesalan, saling memaafkan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan tersebut di masa mendatang.

IPTU Yoga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

Dengan tuntasnya mediasi ini, pihak Kepolisian Sektor Toili memastikan situasi di lingkungan tempat tinggal para pihak telah kembali aman dan tertib.