MOILONG – Aparat Polsek Toili melakukan pengamanan ketat dalam proses constatering (pencocokan) dan eksekusi objek tanah di Desa Slametharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, pada Selasa (3/2/2026). Eksekusi lahan seluas 2.494 M^2 tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk terkait sengketa lahan yang melibatkan pihak industri hulu migas.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, memimpin langsung jalannya pengamanan berdasarkan surat Penetapan PN Luwuk Nomor: 7/Pdt.Kons/2025/PN. Lwk jo.1/Pdt.Eks/2026/PN Lwk. Perkara hukum ini menempatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pihak pemohon melawan Endang Rahayu sebagai pihak termohon eksekusi.

"Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk berjalan lancar, aman, dan tertib," ungkap IPTU Yoga dalam keterangannya.

Kegiatan eksekusi diawali dengan pembacaan putusan oleh pihak pengadilan, yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan baliho penetapan eksekusi di lokasi lahan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari tahap pencocokan objek (constatering) yang telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (28/1/2026).

Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan humanis guna menghindari terjadinya konflik di lapangan. Seluruh rangkaian proses, mulai dari pembacaan putusan hingga penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan para saksi, berlangsung kondusif.

Selain unsur kepolisian, agenda ini turut dihadiri oleh Panitera PN Luwuk, perwakilan ATR/BPN Banggai, Danramil 1308-03 LB, Sekcam Moilong, serta aparat pemerintah desa setempat. Kehadiran berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan batas-batas fisik lahan sesuai dengan data yang dimiliki negara.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi eksekusi dilaporkan dalam keadaan aman tanpa ada kendala berarti.