HOME Kriminal

Polsek Bualemo Gagalkan Peredaran 28 Liter Cap Tikus yang Disamarkan dalam Coolbox Ikan

Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi isinya minuman keras. Dijual Rp. 25 ribu per plastik - Kapolsek IPTU Alwi Polii.

Saiful Yamin
Senin, 25 Agustus 2025 | 19:50:41 WITA
Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi isinya minuman keras. Dijual Rp. 25 ribu per plastik - Kapolsek IPTU Alwi Polii.

BUALEMO - Sebanyak 28 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil diamankan jajaran Polsek Bualemo, Polres Banggai, pada Senin pagi (25/8/2025). Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi rutin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan liter miras yang telah dikemas rapi dalam 28 plastik ukuran sedang. Barang terlarang itu diketahui berasal dari Kecamatan Bunta dan dibawa oleh seorang pria berinisial AL (56) untuk diperjualbelikan di Kecamatan Bualemo.

Menariknya, cara AL menyamarkan barang jualannya terbilang cukup lihai. Ia memasukkan miras tersebut ke dalam sebuah coolbox atau kotak gabus pendingin ikan, yang biasanya digunakan para pedagang untuk mengangkut ikan segar antar daerah. Namun upayanya terhenti ketika petugas memeriksa dan menemukan isi kotak yang ternyata bukan ikan.

"Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi isinya minuman keras. Dijual Rp. 25 ribu per plastik,” ungkap IPTU Alwi.

Kapolsek menjelaskan, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bualemo. Pihaknya juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari AL terkait asal usul dan tujuan penjualan miras tersebut.

“Saat ini barang bukti sudah kita amankan dan kita mintai keterangan, selanjutnya diberi pembinaan dan ditegur dengan tegas,” pungkasnya.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan