BATUI – Aparat Polsek Batui, Polres Banggai, berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian sepeda yang melibatkan dua anak di bawah umur melalui pendekatan problem solving atau keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil guna memberikan pembinaan serta menjaga masa depan kedua pelaku yang masih berstatus pelajar.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Dua remaja berinisial RA (13) dan NO (15), yang diketahui merupakan santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Batui Selatan, diduga mengambil sebuah sepeda milik warga bernama Ibu Sakinah Sule yang tengah terparkir di dekat rumahnya.

Merespons laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Batui, Aiptu Irwan Gafar, segera bertindak cepat dengan mempertemukan pihak korban, orang tua pelaku, dan pihak terkait untuk proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Korban menyatakan tidak keberatan untuk memaafkan dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum formal atau membuat Laporan Polisi (LP).

"Korban tidak keberatan dan bersedia diselesaikan secara kekeluargaan. Sebagai tindak lanjut, kedua anak tersebut kami berikan edukasi dan pemahaman mendalam agar tidak mengulangi perbuatan serupa," ujar Aiptu Irwan Gafar kepada media.

Selain penyelesaian administratif melalui surat perdamaian, Aiptu Irwan juga menekankan pentingnya bagi kedua remaja tersebut untuk kembali fokus pada pendidikan di pesantren guna meraih cita-cita.

Langkah yang diambil Polsek Batui ini diapresiasi sebagai upaya kepolisian dalam mengedepankan fungsi pembinaan, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, agar mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri tanpa harus terjerat hukum pidana.