BATUI – Tim gabungan dari Polsek Toili dan Polsek Batui, jajaran Polres Banggai, sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai.

Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 18 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya enam unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengonfirmasi bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan laporan masyarakat serta kerja sama taktis antar-polsek di wilayah hukum Polres Banggai.

"Benar, tim gabungan berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian yang sudah sempat dijual oleh pelaku," ujar Putu Pratama Yoga saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Maret 2026.

Dari enam kendaraan yang disita, lima unit saat ini diamankan di Mapolsek Toili, sementara satu unit lainnya berada di Mapolsek Batui untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang pemuda berinisial AL (23), warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui. Namun, operasi belum usai karena dua rekan AL yang terlibat dalam sindikat ini dilaporkan masih dalam pengejaran petugas.


IPTU Yoga menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para pelaku cukup bervariasi. Mereka kerap memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor hingga menggunakan kunci ganda untuk membobol kendaraan sasaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya terhadap sedikitnya tujuh korban berbeda di sepanjang wilayah dataran Toili hingga Batui.

"Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, para pelaku menggadaikan motor tersebut dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,9 juta per unit," urai Kapolsek.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diselamatkan polisi terdiri dari dua unit Yamaha N-Max, tiga unit Yamaha Mio M3, dan satu unit Honda Beat Deluxe.

Atas perbuatannya, tersangka AL kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan guna mempersempit ruang gerak pelaku curanmor.