LUWUK – Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AB (16), Sabtu (9/5/2026) pagi. Warga Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ini ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) pekan lalu sekitar pukul 11.00 WITA. AB diduga menggasak satu unit sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi DB 6410 MO beserta helm, STNK, dan BPKB yang terparkir di halaman Mess Karyawan Toko Teratai, Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Mawir melakukan penyelidikan intensif selama sepekan.
"Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil kami bekuk di wilayah Kecamatan Buko, Banggai Kepulauan, beserta barang bukti satu unit sepeda motor," ungkap AKP Nur Arifin.
Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, motor milik temannya tersebut sempat digadaikan oleh pelaku seharga Rp3 juta.
“Uang hasil gadai tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk membeli ponsel baru, membayar biaya kos, serta memenuhi keperluan sehari-hari,” tambah AKP Arifin.
Saat ini, AB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai. Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.