LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan satu terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Pelaku berinisial SP (54), warga BTN Pepabri, ditangkap petugas pada Rabu pagi, 4 Maret 2026, setelah sempat buron usai melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pemuda di kawasan rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa duduk perkara insiden ini bermula pada Rabu pekan lalu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Korban yang diketahui berinisial IMH (21), warga Kecamatan Masama, saat itu tengah berada di RSUD Luwuk untuk mengantar penumpang. Ketika hendak menuju pintu keluar, kendaraan korban berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh pria berinisial UD (55).
Cekcok mulut antar-pengendara pun tak terelakkan hingga berujung pada perkelahian fisik. Menurut keterangan AKP Nur Arifin, korban sempat berusaha kembali ke mobilnya untuk menghindari pertikaian, namun UD justru mengejar dan meminta rekan-rekannya untuk menghadang korban tepat di pintu portal keluar rumah sakit. Di lokasi itulah, pengeroyokan terjadi yang mengakibatkan korban menderita luka robek di bagian bibir serta memar serius pada mata sebelah kiri.
Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku SP mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan tersebut. Ia memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya telah memukul korban sebanyak lima kali dengan tangan kosong yang diarahkan ke bagian wajah dan badan korban. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mendalami peran pelaku lainnya yang berada di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Banggai masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut membantu aksi UD dan SP. Sejumlah saksi di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan resmi untuk melengkapi berkas perkara. "Kasus ini sedang dalam pengembangan, beberapa pihak juga telah dimintai keterangannya," pungkas AKP Nur Arifin.