PAGIMANA – Pelarian PT (20), terduga pelaku penganiayaan di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, akhirnya berakhir. Setelah buron selama empat bulan, pemuda tersebut berhasil diringkus jajaran Polsek Pagimana pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.45 Wita.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Desa Jayabakti, Kabupaten Banggai.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aiptu Rommy Yusuf. Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Pagimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Laata.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada September 2025 lalu. Korbannya adalah Musa Mustofa (37), warga Desa Sogitan, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus. Dalam kondisi mabuk, pelaku meneriaki korban tanpa alasan yang jelas.
"Saat korban mendekat, pelaku langsung melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah kepala dan telinga kanan korban," jelas Kapolsek.
Setelah melakukan aksi tersebut, PT melarikan diri dan menjadi buron selama empat bulan sebelum akhirnya terendus petugas. Atas tindakannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Laata.