Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Terbukti Miliki 7 Paket Sabu, Pemuda di Luwuk Ditangkap Polisi

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Senin, 21 September 2026 | 17:08:14 WITA
Terbukti Miliki 7 Paket Sabu, Pemuda di Luwuk Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial DH (24) diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 1,53 gram, alat hisap, dua unit HP, serta timbangan digital di Mapolresta Banggai.

LUWUK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menangkap seorang pemuda berinisial DH (24) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tersebut diciduk petugas pada Minggu (20/9/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita 7 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang siap edar.

“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 Wita saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar jam 03.10 Wita,” ujar Hamid, Senin (21/9/2026).

Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, kaca pireks, korek api gas, alat hisap (bong), timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pengedaran.

Saat ini, DH telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Hukum Selengkapnya