LUWUK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang karyawan All Swalayan Luwuk meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat sore, 27 Februari 2026 tersebut, bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang menggemparkan warga Luwuk itu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom. Pihak kepolisian menghadirkan tersangka utama berinisial WP (46), warga BTN Regency Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Tersangka memerankan sendiri seluruh adegan dalam rekonstruksi yang dijaga ketat oleh aparat.

Demi alasan keamanan dan kelancaran proses, rekonstruksi tersebut dipusatkan di Kompleks Asrama Polres Banggai yang disimulasikan sebagai dua lokasi kejadian perkara (TKP). Selain tersangka, agenda ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai, para saksi, pihak keluarga korban, hingga pemeran pengganti untuk korban.

Dalam reka tersebut, tersangka WP memperagakan total 26 adegan yang menggambarkan detik-detik sebelum hingga sesudah aksi keji itu dilakukan. Pada TKP pertama yang merupakan simulasi depan Toko All Swalayan Puge, tersangka memperagakan lima adegan awal, termasuk saat ia duduk di tangga masuk depan toko.

Alur rekonstruksi kemudian berlanjut ke TKP kedua, yakni area di depan kantor FIF Luwuk. Pada adegan ke-6 dan ke-7, tersangka memperagakan momen saat dirinya mendatangi lokasi tersebut untuk beristirahat sejenak sebelum akhirnya memutuskan kembali lagi ke lokasi semula.

Memasuki adegan ke-8 di TKP pertama, suasana rekonstruksi mulai menunjukkan fase krusial saat tersangka memeragakan aksi melepaskan seluruh pakaiannya. Rentetan kejadian berlanjut hingga adegan ke-14, di mana tersangka masuk ke dalam mess karyawan menuju toilet untuk buang air besar.

Ketegangan meningkat pada adegan ke-15, saat tersangka WP diperagakan mengambil senjata tajam berupa gunting dan pisau dapur yang tergeletak di atas meja. Senjata inilah yang kemudian digunakan tersangka untuk menyerang para korban yang berada di dalam lingkungan kerja tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom, mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan maut terjadi pada puncak rekonstruksi. "Penganiayaan yang menyebabkan korban Andriyani Mamangkey meninggal dunia dan Aulia Malla menderita luka-luka terjadi saat adegan ke-20 hingga 23," jelasnya di lokasi kegiatan.

Vicky menambahkan, rekonstruksi ini sangat penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan kesaksian para saksi di lapangan. Hal ini dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa secara utuh sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dari hasil peragaan ulang tersebut, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Setelah seluruh data sinkron, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan lebih lanjut.