BUNTA — Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Banggai. Kali ini, Sabtu malam (26/7/2025), Polsek Bunta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Pelaku berinisial RD alias I (45) diciduk tim Reskrim Polsek Bunta sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Nu, atas perintah Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Bunta I setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolsek kepada wartawan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa dua sachet kristal bening diduga sabu, plastik bening kecil, sebuah korek gas, alat isap (bong), serta empat buah sedotan.
Saat ini, RD telah diamankan di Mapolsek Bunta untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau sekadar pemakai.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai untuk pengembangan kasus," kata IPDA Andi yang juga mantan Kapolsek Nuhon itu.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkoba yang menjadi atensi serius Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K. Ia berkomitmen memperkuat aksi pemberantasan narkoba hingga ke wilayah-wilayah kecamatan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Banggai. Ini bagian dari komitmen bersama menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Kapolres dalam pernyataan terpisah sebelumnya.