HOME Hukum

Polres Banggai Sosialisasi Perkap Tentang Bantuan Hukum

AKP Suryadi menyampaikan terkait Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saiful Yamin
Rabu, 11 Juni 2025 | 14:43:29 WITA

LUWUK - Kepala Seksi Hukum Polres Banggai, AKP I Nyoman Suryadi, SH menggelar Sosialisasi/Penyuluhan hukum di Polsek Toili, Rabu hingga Rabu (11/6/2025) pagi.

Dalam kegiatan ini, Kasikum AKP Nyoman Suryadi didampingi Wakapolsek Toili IPTU Felix Damar serta dihadiri Personil Polsek.

Dalam materinya, AKP Suryadi menyampaikan terkait Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasikum mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini agar seluruh personil Polri mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jangan terlibat narkoba, jangan sakiti hati rakyat, jaga diri, keluarga dan nama baik institusi serta bertanggung jawab dalam tugas,” ujarnya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengajak seluruh Personil Polsek jajaran Polres Banggai agar tetap kompak dan segera laporkan apabila ada dapat masalah biar mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan