LUWUK – Kepolisian kembali mengingatkan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak, baik oleh pihak leasing maupun mata elang (debt collector), dapat dipidanakan. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menyusul tindakan penarikan paksa yang baru-baru ini terjadi di jalan raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujar Saiman, Rabu (29/7).

Sebelumnya Rabu (22/7), pekan lalu, dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing menghadang Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara. Mereka berupaya merebut sepeda motor miliknya secara paksa. Akibatnya, terjadi keributan di tengah keramaian lalu lintas.

Berangkat dari kejadian itu, Saiman menjelaskan bahwa mekanisme penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.

“Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” tegasnya.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian 110.

“Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur berhak menolak jika prosedurnya tidak sesuai hukum,” pungkasnya.