LUWUK — Seorang pemuda asal Kabupaten Banggai Laut (Balut) berinisial AB alias E (24) ditangkap polisi di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (12/10/2025) dini hari. Ia diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banggai.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Banggai sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu yang dibungkus lakban kuning.
“Dari interogasi awal, AB mengaku masih menyimpan sabu di kamar kos temannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mewakili Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, Senin (13/10/2025).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang dimaksud dan menemukan kembali satu sachet sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, tiga pack plastik bening, dan satu wadah kecil (tupperware).
“Total berat sabu yang diamankan sebanyak 1,36 gram. Dari hasil pengembangan, kami telah mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut,” lanjut AKP Hasanuddin.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Banggai dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Ini bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.