PAGIMANA – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana mengamankan seorang pria berinisial AP (42) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Pelaku diringkus pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA setelah diduga menganiaya istri dan anak tirinya.

Peristiwa bermula saat istri pelaku, BD (41), menegur AP yang tengah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Tak terima ditegur, pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol tersulut emosi dan melakukan penganiayaan menggunakan sebatang kayu.

Anak tiri pelaku, IL (25), yang berada di lokasi kejadian juga menjadi korban saat berusaha melerai atau berada di dekat lokasi pertikaian tersebut.

"Kejadian bermula saat sang istri menegur pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras. Hal tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga terjadilah pemukulan," ungkap Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, dalam keterangan resminya.

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat:

BD (Istri): Mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan sementara IL (Anak Tiri) mengalami luka lebam pada bagian pinggul.

Pasca-menerima laporan dari warga, pihak kepolisian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di Desa Tongkonunuk guna menghindari potensi aksi main hakim sendiri oleh massa.

"Personel segera mengamankan terduga pelaku di Desa Tongkonunuk untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga memastikan para korban mendapatkan penanganan medis secara intensif," tambah AKP Laata.

Saat ini, pihak Polsek Pagimana telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku AP kini resmi ditahan di sel tahanan Mapolsek Pagimana.