LUWUK – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang satpam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. Pelaku berinisial RS (36), warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, diamankan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di kompleks rumah sakit setempat.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Hafid Maulana (19), seorang petugas keamanan yang bertugas saat insiden terjadi.
“Terlapor sudah kita amankan di kompleks Rumah Sakit Luwuk. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Tio Tondy, Senin (3/11).
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban sedang melaksanakan tugas piket jaga di sekitar Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Luwuk. Saat itu, korban menegur pelaku yang kedapatan merokok di area rumah sakit, kawasan yang seharusnya steril dari asap rokok.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Tanpa berpikir panjang, RS langsung menyerang dan memukul korban hingga mengalami bengkak dan memar di bagian wajah.
“Akibat serangan itu, korban mengalami luka di wajah dan harus mendapatkan perawatan medis. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tambah AKP Tio.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas, terlebih yang sedang menjalankan tugas resmi, tidak dapat ditoleransi. Penangkapan pelaku menjadi bentuk komitmen Polres Banggai dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk tenaga keamanan di fasilitas umum.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar menghormati profesi petugas keamanan yang bekerja menjaga ketertiban. Mereka merupakan garda terdepan dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan, terutama di lingkungan vital seperti rumah sakit.
“Kita semua harus saling menghargai peran masing-masing dalam kehidupan sosial. Petugas keamanan menjalankan tugas untuk kepentingan bersama,” ujar Kasat Reskrim menegaskan.