BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Terbaru, dua orang pria berinisial SU (36) dan AS (23) diringkus polisi saat sedang asyik berpesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Sabtu, 28 Maret 2026.
Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, ini diamankan sekitar pukul 11.00 WITA tanpa perlawanan berarti.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa keberhasilan penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar AKP Hamid, Minggu, 29 Maret 2026.
Dalam penggeledahan di dalam kamar kos, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyita satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, alat hisap bong, kaca pirex, sebuah tas, serta dua unit ponsel milik para pelaku.
Usai penangkapan, SU dan AS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Hamid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Banggai.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kami imbau masyarakat untuk terus bersinergi. Jangan segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan jaringan pengedar yang terlibat.