LUWUK  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah strategis dalam menata lingkungan dengan memulai penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL). Proses penyusunan ini diawali dengan Seminar Awal yang digelar di Kantor Bappeda Banggai, Rabu (12/11/2025).

Dokumen perencanaan ini menjadi landasan penting untuk mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang lebih terukur dan berkelanjutan, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Penyusunan RISPAL didasari oleh meningkatnya kompleksitas tantangan lingkungan akibat pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi. Kondisi ini membuat penanganan air limbah menjadi semakin mendesak untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Kepala Dinas PUPR Banggai, I Dewa Supatriagama, menegaskan bahwa RISPAL adalah bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pengelolaan air limbah secara terencana dan terstruktur.

“Penyusunan RISPAL merupakan langkah strategis Pemda dalam menyiapkan arah kebijakan dan rencana teknis pembangunan SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah) yang komprehensif, efektif, dan sesuai karakteristik wilayah,” ujar Dewa.

Ia berharap dokumen induk ini akan menjadi panduan utama dalam menentukan program, investasi infrastruktur, dan pola layanan pengelolaan air limbah di masa mendatang.

Dengan adanya RISPAL, Pemkab Banggai menargetkan terciptanya sistem pengelolaan air limbah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.