Pemprov Sulteng Tuding Ada Ultra Petita Pada Eksekusi Tanjung Sari, Pihak Ahli Waris Sebut Opini 'Basi'
Kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan PN Luwuk mengeksekusi lahan sesuai diktum amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Colase Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman, SH & Suprianto Suludani, SH
LUWUK — Pelaksanaan pengosongan lahan Tanjung Sari berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 terus memicu polemik antara pemohon eksekusi ahli waris Tn. Salim Albakar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Belum lama ini pemerintah provinsi melempar opini yang terkesan meragukan putusan majelis hakim agung maupun pengadilan negeri di Luwuk dalam eksekusi di lapangan.
Pada poin pertama, Pemprov Sulteng melalui Biro Hukum dan Satgas PKA menilai objek eksekusi melebihi batas (excessive) dari ketentuan awal. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman menyatakan bahwa pengadilan seharusnya hanya mengosongkan dua bidang tanah masing-masing berukuran 26,50 meter x 22 meter dan 13,35 meter x 6,70 meter.
"Melebihi batas dan luas objek yang sebenarnya atau disebut ultra petita," kata Adiman seperti dikutip media Radar Sulteng.
Namun, jika melihat upaya pengosongan pada tahun 2017 dan 2018, Pengadilan Negeri Luwuk justru menjalankan eksekusi (executorial) dengan berpegang teguh pada diktum amar putusan yang memiliki kekuatan mengikat (res judicata pro veritate habetur). Dimana, amar tersebut menetapkan secara presisi batas-batas situs tanah milik Ny. Alberkah yang seharusnya dikosongkan.
"Yang sama perlu kita ketahui di dalam amar tidak menyebutkan dua bidang seperti yang dimaksud Biro Hukum, dan dalam hal ini saya yakin pengadilan manapun tidak akan berani mengutak atik narasi putusan yang sudah final," kata Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Suprianto Suludani, Kamis (24/9/2026).
Asal-usul Gugatan Intervensi
Menjelaskan tafsir meluasnya objek eksekusi, Suprianto yang akrab disapa Surip menerangkan perkara ini bermula ketika Ny. Alberkah mengajukan gugatan intervensi (tussenkomst). Dalam posisi ini, Alberkah bertindak sebagai pihak ketiga (derde) yang masuk ke dalam persidangan secara mandiri guna membela hak subjektif atas harta kekayaannya, yakni hamparan eks lahan kebun kelapa yang saat itu menjadi rebutan antara Hadin Lanusu dan Husen Taferokilla.
"Nah, pada tahun 1997, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan memenangkan pihak intervensi Ny. Alberkah," kata Surip.
Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim menetapkan batas-batas kepemilikan yang mengikat secara hukum di dalam amar putusan. Batas legalitas (legal boundary) itulah yang menjadi acuan pengosongan lahan sebagaimana tertuang dalam putusan pungkasan.
"Jadi tidak lagi mengeksekusi dua bidang tanah seperti narasi posita (fundamentum petendi) dalam surat gugatan. Mengingat amar putusan sudah menjelaskan kepemilikan intervensi dengan batas-batas yang telah ditetapkan."
"Jadi akan sangat berisiko bagi pengadilan selaku eksekutor ketika melakukan eksekusi dengan menambah atau mengurangkan bidang sesuai batas yang ada dalam diktum amar putusan," kata Surip.

FOTO: Eks hamparan kebun kelapa milik Tn Salim Albakar dibalik kompleks makam pahlawan / Tanjung Sari medio 1960-an
Gugurnya Dalil Pertentangan Putusan
Pada poin kedua, Pemprov Sulteng dan Satgas PKA tuduh bahwa perkara ini mengandung pertentangan putusan (nebis in idem) atas objek sengketa yang sama. Pemprov mengklaim ada dua putusan yang lahir di atas lahan tersebut, yakni Putusan MA Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Menanggapi tuduhan tersebut, Surip menilai anggapan adanya dua putusan merupakan isu lama yang sudah tidak relevan. Pada sekitar tahun 2000, pihak Hadin Lanusu telah menguji isu dua putusan tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa novum serupa. Pemohon bahkan memuat dalil tersebut pada poin ke-7 berkas permohonan PK:
"Bahwa berdasarkan kronologis gugat-menggugat tersebut di atas, terbukti bahwa ada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang saling bertentangan (kontradiksi), padahal objek perkaranya sama..."
Mahkamah Agung menolak mentah-mentah dalil tersebut melalui Putusan PK Nomor 655 PK/Pdt/2000 tertanggal 13 Oktober 2003. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung menegaskan:
"Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf a sampai dengan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985."
Siasat Perlawanan Terakhir Ditolak MA
Selain itu, Drs. Hi. Rusdin K. Datu Adam juga sempat memunculkan kembali klaim dua putusan guna menjegal eksekusi melalui gugatan perlawanan Nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk melawan Ny. Berkah Albakar. Ia mengklaim lokasi tanah merupakan hak miliknya berdasarkan Putusan MA Nomor 2031 K/Sip/1980 yang saat itu berakhir dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Mahkamah Agung menghentikan langkah perlawanan tersebut lewat Putusan Kasasi Nomor 651 K/Pdt/2018 pada 3 Mei 2018 yang menyatakan permohonan kubu Datu Adam tidak dapat diterima.
Meski Mahkamah Agung telah menguji dan memperkokoh Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 sebagai satu-satunya rujukan hukum yang mengikat atas objek Tanjungsari sejak 24 tahun lalu, Namun masih banyak pihak menghembuskan wacana keberadaan dua putusan di atas objek lahan sengketa di Tanjung Sari.
"Tanggapan saya ya, isu-isu itu sudah sangat basi," singkat Surip
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu