HOME Kriminal

IRT di Bunta Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Sabu

Tiga sachet sabu, uang tunai, dan alat hisap diamankan dari rumah pelaku

Saiful Yamin
Kamis, 24 Juli 2025 | 10:43:50 WITA
Seorang ibu rumah tangga berinisial RP alias O (43), warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, diperiksa aparat kepolisian di rumahnya, Rabu (23/7/2025).

BUNTA - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RP alias O (43) warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat kepolisian setempat, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai personelnya mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Kami mendapat laporan bahwa di Kelurahan Bunta I terdapat peredaran sabu,” ungkapnya.

Usai menerima laporan itu, lanjutnya, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunta Ipda Tesar M. Noor, bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu ini diedarkan oleh seorang IRT,” terangnya.

Tanpa menunggu lama, kata Kapolsek Bunta, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu,” bebernya.

Tak hanya itu, kata Andi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pipet bening, korek api gas dan ponsel.

“Anggota juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,2 Juta,” kata Andi.

Saat ini, tambahnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal usu barang haram tersebut didapatkan pelaku.

“Masih kami lakukan pengembagan, untuk mengungkap pelaku lainnya,” tandasnya.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan