Luwuk — Perselisihan antara dua saudara kandung di Jalan Tadulako, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi bahwa dua bersaudara yang terlibat pertikaian tersebut masing-masing berinisial MR (21) sebagai adik dan LI (29) sebagai kakak kandung.

Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu saat pelaku MR, yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras), memaksa meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada LI. Korban menolak permintaan tersebut lantaran uang itu dialokasikan untuk biaya pengobatan ayah mereka yang sedang dirawat di RSUD Luwuk.

Tak terima permintaannya ditolak, MR mengamuk dan mengambil linggis serta kapak untuk menyerang LI. Meski serangan senjata tajam tersebut berhasil ditangkis oleh korban hingga terjatuh, pelaku sempat menganiaya korban dengan memukul kepala LI sebanyak satu kali serta merusak sejumlah barang di dalam rumah.

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Banggai bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk meredam pertikaian sebelum timbul korban jiwa.

“Pukul 16.05 Wita, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banggai,” ujar AKP Nur Arifin.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat luas untuk mengendalikan emosi dan menghindari konsumsi alkohol, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan keluarga.