Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait keluhan sejumlah kepala daerah mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai masih tertahan di pemerintah pusat. Sikap tersebut menyusul keluhan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong yang berharap DBH dapat disalurkan secara maksimal demi menopang pembangunan fasilitas publik dan pemenuhan kewajiban daerah.

Menjawab hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyaluran DBH untuk pemerintah daerah sejatinya tetap berjalan, meski besarannya tidak selalu sama dengan nilai yang diajukan oleh daerah. Penyesuaian ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah pusat untuk menjaga kestabilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara keseluruhan.

Purbaya menjelaskan bahwa total transfer ke daerah memang berkurang Rp200 triliun, sementara pembiayaan untuk program-program pusat yang dibelanjakan di daerah mengalami kenaikan hingga Rp400 triliun. Menurutnya, dampak pembangunan sejatinya lebih banyak dirasakan di daerah dibanding sebelumnya, hanya saja porsi dana tersebut tidak dipegang langsung oleh sebagian pimpinan daerah.

"Total transfer ke daerah itu [memang] berkurang Rp200 triliun sementara kita belanjakan tambahan dari pemintaan pusat program-program [yang] dibelanjakan daerah, naiknya Rp400 triliun," kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026. "Jadi dampaknya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya, cuman uangnya enggak dipegang para pimpinan daerah itu sebagian."

Purbaya juga menepis anggapan bahwa pemerintah pusat tengah melakukan sentralisasi pembangunan. Sebagai solusinya, pemerintah pusat menawarkan mekanisme baru bagi pemda yang membutuhkan dana pembangunan infrastruktur melalui pengajuan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang nantinya dapat dicicil menggunakan porsi DBH. Skema ini disiapkan untuk memastikan anggaran infrastruktur di daerah benar-benar terealisasi dalam bentuk fisik dan tidak mengendap.

"Jadi nanti barangnya betul-betul jadi barang. Kalau dilihat kan, salah satu komplain ada banyak di daerah itu infrastruktur yang ada penganggarannya tapi enggak dibangun," tegas Purbaya.

Sementara itu, guna mengatasi ketatnya ruang fiskal di tingkat daerah, Kementerian Keuangan mencatat telah mengucurkan anggaran bantuan senilai Rp18,9 triliun untuk 522 pemda yang mengalami defisit atau kekurangan anggaran. Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan bahwa langkah darurat tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 dari total skema efisiensi sebesar Rp20,8 triliun.

"Itu plus efisiensi sekarang mengadakan skema efisiensi dengan tiap pemerintah daerah. Itu nanti kalau kita hitung, totalnya Rp20,8 triliun, totalnya. [namun] yang kemudian kita cairkan itu Rp18,9 triliun," kata Nufransa Wira Sakti, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kucuran dana bantuan darurat sebesar Rp18,9 triliun tersebut utamanya dialokasikan untuk dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan gaji pegawai termasuk PPPK sebesar Rp12,8 triliun. Selain itu, anggaran disalurkan untuk cicilan pembayaran kurang bayar DBH sebesar Rp5 triliun, serta porsi afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp1,1 triliun.

"Bantuan presiden/pemerintah pusat ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas kurang bayar DBH," jelas Nufransa.