LUWUK – Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, di Asrama Polres Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Rabu, 25 Februari 2026. Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial RP (33).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menyatakan bahwa pemindahan lokasi reka adegan dari tempat kejadian perkara (TKP) asli ke markas polres dilakukan atas pertimbangan kondusivitas. “Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ujar Saiman di Luwuk, Rabu.

Kasus ini bermula dari aksi tersangka RP yang menghabisi nyawa korban HL (63) dan SL (37) pada malam 11 Desember 2025. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan total 20 adegan yang terbagi dalam dua sesi berdasarkan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda.

Pada sesi pertama untuk korban HL, terdapat 10 adegan yang diperagakan. Saiman menjelaskan bahwa titik krusial terjadi pada adegan ketiga hingga kelima. “Tersangka mulai menyerang korban HL menggunakan parang pada adegan ke-3,” katanya.

Sementara itu, untuk korban SL, tersangka juga memeragakan 10 adegan. Serangan menggunakan sebilah parang terhadap korban SL terekam pada adegan ke-6 dan ke-7.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan, saksi, serta keluarga korban. Saiman menegaskan bahwa tujuan utama reka adegan ini adalah untuk memberikan gambaran visual secara rinci sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya perbedaan perspektif antara pihak keluarga korban dan tersangka.

"Reka adegan ini juga berfungsi memberikan gambaran bagi penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum mengenai kronologi utuh perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan," tutur Saiman.