LUWUK – Kepolisian Resor (Polres) Banggai akhirnya mengungkap motif di balik kasus penganiayaan tragis yang menewaskan dua warga Kecamatan Lobu, yakni HL (63) dan keponakannya SL (37). Pelaku berinisial RP alias Ijal (37) mengaku nekat menghabisi nyawa kedua korban karena dipicu rasa sakit hati dan dendam.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (21/12/2025), Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman, menjelaskan bahwa tersangka merasa tersinggung dengan perilaku korban HL. Sikap korban yang kerap tertawa keras saat melintas di depan rumah tersangka dianggap sebagai bentuk penghinaan.
Peristiwa berdarah pertama terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, tersangka yang sedang duduk di depan rumahnya melihat HL berada di kediaman tetangganya. Secara spontan, tersangka mengambil sebilah parang dan menyerang korban secara membabi buta.
"Korban dibacok berulang kali di bagian kepala dan tangan hingga terjatuh. Korban HL dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Luwuk," ungkap AKP Tio Tondy.
Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pada Jumat (12/12) dini hari sekitar pukul 01.05 WITA, keponakan korban, SL, yang baru tiba di rumah duka merasa tidak terima melihat kondisi jenazah pamannya. SL kemudian mendatangi rumah tersangka dengan membawa senjata tajam.
Berdasarkan keterangan saksi, sempat terjadi duel antara tersangka dan SL di area terbuka. "Saat berada di depan masjid Desa Bolobungkang, korban SL terjatuh. Di situlah tersangka kembali melancarkan aksinya menggunakan parang hingga korban tewas di tempat," lanjut Tio.
Setelah kejadian kedua, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RP alias Ijal dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (Subsidair Pasal 338 KUHP), Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.