LUWUK Polres Banggai secara resmi merilis kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Mess Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (21/12/2025), polisi menyatakan tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dan Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 WITA. Tersangka diidentifikasi sebagai WP (45), pria asal Gorontalo.

Peristiwa bermula saat saksi sekaligus korban selamat berinisial ANM terbangun karena mendengar suara gaduh dari kamar korban meninggal dunia berinisial AM. Saat mendatangi kamar tersebut, ANM melihat tersangka WP sedang menindih tubuh AM dalam posisi tengkurap sambil memegang sebilah pisau.

Tersangka kemudian menyerang ANM yang berusaha melarikan diri melalui pintu yang terkunci. Tersangka menusuk kepala ANM berulang kali serta mendorong dan membenturkannya ke dinding. Aksi keji ini baru terhenti setelah warga sekitar datang mendobrak pintu mess.

"Warga mendobrak pintu, dan saat itu tersangka langsung melarikan diri keluar dalam kondisi tanpa busana," ujar AKP Tio Tondy di hadapan awak media.

Akibat kejadian tersebut, korban AM meninggal dunia, sementara ANM menderita luka tusukan serius dan harus menjalani perawatan medis.

Polres Banggai telah mengamankan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Tersangka terancam ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP Tio Tondy.