LUWUK – Aparat Kepolisian Resor Banggai akhirnya menangkap AM (21), warga Desa Moilong, Kecamatan Toili, pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya di wilayah Jalan Klabat, Luwuk. Pelaku diamankan di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, pada Kamis (6/11/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Tio, Kamis malam.
Tio menjelaskan, kasus kekerasan itu bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban berinisial FDM (26) sedang beristirahat di kamarnya. Tiba-tiba pelaku datang secara paksa dengan maksud membawa pergi anak mereka yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Dalam situasi emosi, pelaku diduga menendang perut korban, mencekik, menampar, serta mendorong hingga korban terjatuh dan terbentur tembok.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di seluruh tubuhnya dan segera melapor ke pihak kepolisian,” jelas Tio.
Diketahui, AM berprofesi sebagai sopir mobil rental. Ia dan FDM telah menjalin hubungan pernikahan siri selama tiga tahun. Namun, dalam sebulan terakhir keduanya dikabarkan berselisih dan tinggal terpisah.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.