LUWUK — Ada harapan baru bagi pasangan suami istri di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Berkat pendekatan persuasif dari Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aiptu Rusly Pakaya, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat memanas berhasil diredam dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Momen itu terjadi Rabu pagi, 23 Juli 2025. Bertempat di Kantor Kelurahan Bungin, Aiptu Rusly turun tangan langsung melakukan problem solving bersama aparat kelurahan setempat. Bukan hanya menengahi, ia juga menyisipkan edukasi hukum kepada pasangan suami istri itu.
“Kami utamakan jalan damai selama masih memungkinkan dimediasi, tapi tetap kami ingatkan bahwa KDRT itu perbuatan pidana,” ujar Aiptu Rusly kepada wartawan.
Dalam forum mediasi tersebut, sang suami akhirnya mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ia bahkan berjanji tidak akan mengulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Sang istri pun luluh. Ia menerima penyelesaian damai, dengan satu syarat: ada perubahan nyata dari sang suami. “Yang penting ada komitmen untuk berubah,” imbuh Rusly.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas yang tanggap dan mampu menjadi jembatan solusi di tengah masyarakat.
“Bhabinkamtibmas hadir bukan sekadar pengawas keamanan, tapi juga sahabat masyarakat yang bisa menyelesaikan konflik sosial hingga persoalan rumah tangga,” tutup Kapolsek.
