LUWUK – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial FH (44) atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya, KA. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, pada Minggu, 22 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan resmi dari korban.

Kekerasan ini bermula dari adu mulut yang dipicu oleh kesalahpahaman saat pelaku pulang ke rumah dan tidak mendapati korban di tempat. Ketegangan tersebut memuncak menjadi serangan fisik ketika FH diduga memukul dan menyerang korban menggunakan balok kayu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala yang memerlukan penanganan medis intensif.

Kondisi korban pasca-kejadian dilaporkan sempat dilarikan ke RS Luwuk untuk mendapatkan perawatan. Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa luka di kepala korban cukup dalam sehingga memerlukan tindakan medis khusus.

"Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Luwuk dengan 4 luka jahitan di bagian kepala," ujar AKP Nur Arifin dalam keterangannya. Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban langsung mendatangi Mapolres Banggai untuk melaporkan FH dengan nomor laporan LP/B/124/II/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.

Merespons laporan tersebut, tim Resmob Tompotika bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Petugas mendapati FH sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pihak pelaku.

Saat ini, FH telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Meski pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian masih membuka ruang untuk penyelesaian masalah ini melalui jalur mediasi. "Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai. Selanjutnya akan dipertemukan kedua belah pihak secara kekeluargaan," pungkas Arifin.