TOILI – Jajaran Polsek Toili Polres Banggai berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JH (30) di Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya. Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap setelah menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri, Muklimah (50), pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Korban baru menyadari kehilangan kendaraan Honda Scoopy miliknya saat hendak keluar rumah pada pukul 03.00 WITA. Mengetahui motor yang diparkir di garasi telah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang mengarah kepada JH. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka di kediamannya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Senin sore, 9 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, JH mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Toili untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 490 KUHP tentang pencurian. "Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," tegas Putu dalam keterangannya terkait penanganan kasus tersebut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama saat malam hari. Penggunaan kunci ganda dan pengamanan garasi diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya aksi kriminalitas serupa di lingkungan pemukiman warga.