TOILI - Sebuah peristiwa penganiayaan yang dipicu oleh alasan sepele terjadi di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Seorang pemuda berinisial PS (21) menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang hanya karena membunyikan klakson motornya di malam hari. Keempat pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Toili.
Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, saat korban tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Kecamatan Toili Jaya. Saat melintasi wilayah Desa Tirtasari, PS diteriaki oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
“Saat melintasi Desa Tirtasari, korban diteriaki oleh sekelompok pemuda. Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan mencoba bertanya. Namun, para pelaku justru langsung menganiaya korban,” ungkap Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/8/2025) siang.
Korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan dada sebelah kanan akibat pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama. Merasa tak terima, PS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Toili untuk diproses secara hukum.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Toili langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim gabungan untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku.
“Para pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan oleh Kanit Reskrim bersama tim gabungan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas empat pelaku yakni EP (28), warga Kecamatan Nuhon; serta tiga pelaku lain yang masih berusia remaja, masing-masing AI (18), DS (15), dan IN (16), ketiganya warga Kecamatan Toili.
Keempat pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Toili untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.
“Dari keterangan sementara, para pelaku sakit hati karena korban membunyikan klakson pada malam hari,” tutup Kapolsek.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak mudah terpancing emosi apalagi melakukan tindakan kekerasan yang bisa berujung pidana.
