Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Dugaan Sawindo Serobot Lahan APPDT, Warga Tantang Jatmiko Hadir di Hadapan Pemerintah

Warga pemegang SHM dan peta resmi Transmigrasi skala 1:5.000 siap menguji keabsahan penguasaan lahan di luar HGU perusahaan.

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:58:12 WITA
Dugaan Sawindo Serobot Lahan APPDT, Warga Tantang Jatmiko Hadir di Hadapan Pemerintah

Peta lahan pengembangan Lahan I dan Lahan II Desa Ondo-Ondolu I dan Ondo-Ondolu skala 1:5.000 UPT Batui II Ondo-Ondolu

LUWUK— Sejumlah warga Kelurahan Sisipan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) berjanji akan membawa kasus dugaan penyerobotan jatah lahan transmigrasi yang dikuasai PT Sawindo Cemerlang ke hadapan Pemerintah Kabupaten Banggai. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons atas penolakan ruang dialog oleh Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Jatmiko, yang menuntut penyelesaian secara resmi melalui jalur pemerintah.

Warga menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut untuk menguasai tanah yang secara legal telah diserahkan oleh negara. Upaya warga untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik sejatinya telah berulang kali dilakukan, tetapi selalu membentur jalan buntu.

"Sejak 2011 sampai 2020 kami sudah memperingatkan Sawindo untuk tidak menanami lahan kami dengan sawit. Namun, waktu itu kami dijanjikan akan dijadikan mitra plasma," ujar Arama Malik (68), salah satu peserta program Alokasi Penempatan Penduduk Daerah Transmigrasi (APPDT) Sisipan 1986, Kamis (1/10/2026).

Janji kemitraan itu tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya warga kehilangan hak penguasaan atas tanah milik mereka sejak 2011. Alih-alih mendapatkan haknya, warga justru mendapati pihak perusahaan mengubah dalih kepemilikan lahan secara sepihak.

"Sekarang perusahaan justru berdalih lokasi itu merupakan lahan inti, bukan lahan plasma. Sialnya, perusahaan yakin areal itu bukan lahan pengembangan seperti yang tercantum dalam SHM," tutur Arama.

Melihat iktikad perusahaan yang terus mengelak, warga sempat kembali membuka ruang dialog untuk mencari titik terang secara kekeluargaan. Namun, upaya diplomasi mandiri tersebut kembali ditolak oleh jajaran manajemen PT Sawindo Cemerlang.

"Merekanya yang maunya melibatkan pemerintah. Kalau begitu, ya sudah," kata Arama menanggapi penolakan tersebut.


FOTO: Ibu Arama Malik  salah satu warga Sisipan yang kehilangan hak penguasaan lahan pengembangan Transmigrasi APPDT Sisipan saat hadir dalam pertemuan

Keyakinan warga untuk membawa sengketa ini ke ranah Pemkab Banggai bukan tanpa alasan. Arama beserta warga lainnya optimistis lantaran mengantongi dokumen historis bernilai hukum tinggi, berupa salinan peta lokasi terbitan tahun 1980-an dari Kantor Transmigrasi yang menegaskan batas wilayah APPDT Batui.

Berdasarkan dokumen transmigrasi peta lahan pengembangan Lahan I dan Lahan II Desa Ondo-Ondolu I dan Ondo-Ondolu skala 1:5.000 UPT Batui II Ondo-Ondolu yang ditunjukkan kepada awak media, peta tersebut secara jelas menunjukkan posisi areal APPDT (Sisipan) Batui.

Keabsahan dan kejelasan peta batas wilayah itu diakui pula oleh perwakilan warga lainnya, Abdul Hak alias Bul. Menurutnya, keberadaan dokumen resmi inilah yang melandasi sikap warga lokal untuk tidak pernah mengusik areal transmigrasi tersebut sebelum akhirnya dikuasai oleh perusahaan.

"Semua jelas dalam peta wilayah. Wajar jika penduduk desa sekitar tidak pernah menyasar areal APPDT sebelum akhirnya dikuasai perusahaan," kata Bul.

Ketegangan antara kedua pihak sebenarnya memuncak dalam pertemuan terakhir pada Sabtu (26/9/2026). Saat itu, iktikad baik warga ditolak mentah-mentah oleh Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Jatmiko. Bahkan ketika warga menunjukkan peta hasil pemeriksaan lapangan, Jatmiko bergeming dan mengabaikan keabsahan dokumen tersebut.

"Itu hanya overlay! Mana rekomendasi dari pemerintah? Itu yang saya mau lihat," tegas Jatmiko saat rapat berlangsung.


Manajemen PT Sawindo Cemerlang, Jatmiko (tengah) saat pertemuan dengan perwakilan warga, Sabtu (26/9/2026)

Saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Jatmiko mengklaim bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari lahan inti atas dasar izin lokasi serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dipegang perusahaan. Kendati demikian, ia tidak menampik fakta penting bahwa lahan garapan tersebut berada di luar areal konsesi Hak Guna Usaha (HGU) resmi milik perusahaan.

Atas perselisihan ini, Jatmiko secara terbuka menantang warga untuk membuktikan klaim mereka di hadapan pemerintah daerah. "Kan sudah dibawa ke pemerintah, Satgas, Pokja. Makanya, mana rekomendasinya?" ujar Jatmiko.

Menanggapi tantangan tersebut, Bul menegaskan bahwa warga siap meladeni proses verifikasi resmi Pemkab Banggai. Menurutnya, forum bersama pemerintah daerah menjadi momentum tepat untuk membuka seluruh tabir sengketa secara transparan di depan publik.

"Bukan hanya rekomendasi, tetapi segala bukti akan kami buka bersama. Nanti kelihatan siapa yang sebenarnya mencaplok, apakah perusahaan atau warga yang mengarang. Saya minta Jatmiko hadir dalam pertemuan nanti," tegas Bul.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Daerah Selengkapnya