LUWUK – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, menjamin keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, menyusul klaim secara sepihak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Jaminan ini muncul setelah adanya informasi bahwa tanaman sawit PT Sawindo Cemerlang diduga berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau memang di luar HGU, harusnya lebih kuat pemilik SHM. Saya punya sertifikat kok, kenapa Sawindo masuk? Harusnya dibebaskan dulu,” ujar Harjiman saat menerima perwakilan warga di ruang kerjanya, Senin, 6 Maret 2026.
Untuk penyelesaian kedepan Harjiman menyarankan agar para pemilik lahan segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan floating atau pemetaan titik koordinat.
Diksempatan itu juga dia berpesan agar warga sedapat mungkin bermohon melakukan alih media ke sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai, Harjiman
Menurut Harjiman langkah ini dinilai krusial karena SHM yang dipegang warga merupakan produk tahun 1986 yang belum terintegrasi dalam sistem digital nasional.
“Sehingga ke depan ketika perusahaan akan membuat sertifikat HGU, maka data satelit akan membaca telah ada SHM di dalamnya,” tandas Harjiman menjelaskan mekanisme perlindungan aset warga dari ancaman tumpang tindih konsesi di masa akan datang.
Mengenai posisi objek lahan yang terkadang tidak berurutan sesuai nomor persil, Harjiman memakluminya dan menyebut hal tersebut sebagai fenomena umum di wilayah transmigrasi.
Nilainya pergeseran letak SHM dan objek sering terjadi karena warga biasanya memilih lokasi strategis terlebih dahulu saat pertama kali tiba di lokasi penempatan.
“Dulu transmigrasi begitu. Disiapkan lahan beberapa petak, sudah ada sertifikat atas nama masing-masing, lalu hanya diberikan begitu saja. Sehingga siapa yang duluan dia dapat yang strategis. Jadi banyak yang tertukar,” ungkap Harjiman memberikan gambaran historis.
Konflik agraria ini sendiri mencuat setelah sejumlah warga Kelurahan Sisipan menuntut pengembalian hak atas tanah jatah transmigrasi mereka di dataran Desa Ondo-Ondolu I. Menurut warga, penguasaan fisik lahan oleh perusahaan disinyalir telah berlangsung selama 14 tahun tanpa izin dari pemilik sah.
Kepada BPN perwakilan warga, Widyastuti, menyayangkan sikap PT Sawindo Cemerlang yang bersikeras menguasai lahan ber-SHM dengan dalih telah membelinya melalui surat keterangan tingkat desa. Baginya, alasan tersebut tidak seharunya menggugurkan sertifikat resmi yang telah dikeluarkan oleh negara.
Widya menjelaskan 26 kepala keluarga (KK) yang terdampak merupakan peserta trans lokal lewat program Alokasi Penempatan Penduduk Transmigrasi (APPDT) Sisipan tahun 1985.
"Saat ini ada 26 KK yang meminta agar jatah trans itu bisa dikembalikan segera," ucapnya.
Menyikapi kebuntuan ini, Harjiman menekankan bahwa BPN tetap berdiri di tengah dalam menyikapi sengketa yang juga melibatkan pemerintah daerah ini. Namun, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertanahan yang berlaku.
"Kalau masalah hak dan kewajiban ya semua tetap harus dilaksanakan," tutup Harjiman.
Ikuti Liputan e-Paper : Ironi Warga Sisipan: Negara Beri Sertifikat, Perusahaan Ambil Tanahnya