LUWUK — Kasus pengancaman yang sempat menghebohkan warga Batui Selatan akhirnya berakhir damai. Seorang warga berinisial SU (50) yang dilaporkan karena mengancam petugas keamanan PT Sawindo Cemerlang, kini bebas dari proses hukum setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Mapolres Banggai.
Kegiatan RJ tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Batui, pelapor dan terlapor, Sekdes Masing, Kasi PMD Batui Selatan, perwakilan Humas PT Sawindo Cemerlang, serta keluarga kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa sebelumnya SU sempat diamankan karena melakukan pengancaman terhadap seorang petugas keamanan PT Sawindo berinisial YI (41) dengan menggunakan parang, pada Selasa (30/9/2025).
“Hal ini berdasarkan laporan dari korban. Namun kemudian pada 6 Oktober, korban mengajukan permohonan pencabutan laporan setelah dilakukan mediasi dan tercapai kesepakatan damai,” ujar AKP Tio Tondy di Luwuk, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut, dan keduanya sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
“Dengan berbagai pertimbangan dan adanya itikad baik kedua belah pihak, perkara ini resmi diselesaikan melalui Restorative Justice,” tambahnya.
Diketahui, laporan-laporan yang melibatkan pihak PT Sawindo Cemerlang terhadap warga Batui bukan kali pertama terjadi. Sebagian besar berkaitan dengan persoalan pembukaan lahan di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Warga berharap, ke depan pihak perusahaan tidak gegabah melaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum sebelum menempuh jalur komunikasi dan musyawarah. Mereka menilai, dialog yang terbuka akan jauh lebih efektif untuk mencegah gesekan dan menjaga hubungan baik antara perusahaan dan warga sekitar.
“Masalah bisa diselesaikan dengan bicara baik-baik. Kami hanya ingin perusahaan lebih memahami kondisi masyarakat,” ujar salah satu tokoh warga yang hadir dalam proses mediasi.