LUWUK – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sawindo Cemerlang yang diadukan warga ke Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (KPA) Sulawesi Tengah kini memasuki babak baru. 

Perusahaan mengeklaim memiliki dasar hukum kuat dan mendesak adanya pembuktian yuridis atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi yang dipersoalkan warga.

Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, menjelaskan bahwa areal yang menjadi objek sengketa merupakan wilayah yang telah dikelola secara sah sejak perusahaan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada tahun 2009.

“Terkait lahan yang diklaim, itu merupakan areal yang kami tanami dan usahakan sejak mendapatkan izin tahun 2009".

"Penerbitan HGU kami jelas dan memiliki koordinat lokasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Dodi dalam keterangan resminya, Rabu (15/04/2026).

Dodi menekankan bahwa hambatan utama dalam penyelesaian konflik ini adalah minimnya data konkret dari pihak pengklaim. Menurutnya, untuk mencapai solusi permanen, diperlukan sinkronisasi data yang akurat antara klaim warga dan legalitas perusahaan.

Hingga saat ini, pihak perusahaan mengaku belum menerima informasi detail mengenai peta bidang, nomor kavling, maupun daftar nama pemilik SHM Transmigrasi yang diklaim berada di atas wilayah operasional mereka.

"Kami meminta agar ada kepastian hukum perdata terlebih dahulu. Jangan sampai ada ketidakpastian hukum terhadap klaim tersebut, sedangkan HGU perusahaan memiliki koordinat lokasi yang presisi," tambahnya.

Lebih lanjut, Dodi membantah tudingan bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa penerbitan HGU merupakan produk hukum yang sah melalui penelitian lapangan oleh Panitia B, yang turut melibatkan unsur Pemerintah Daerah (Pemda).

"Perusahaan berinvestasi berdasarkan dokumen perizinan yang dikeluarkan pemerintah, bukan tiba-tiba datang merebut lahan masyarakat," tegas Dodi.

Kaitan yang sama Dodi menandaskan perusahaan telah menyelesaikan proses jual beli lahan di lokasi tersebut.

"Bukti-buktinya telah disampaikan dalam rapat pertemuan sebelumnya," ucapnya.

Hingga berita ini dirilis, proses verifikasi di Satgas KPA Sulteng masih terus berjalan.