Banggainesia
Iklan - Gambar Sticky Top
advertisement

Ironi Warga Sisipan: Negara Beri Sertifikat, Perusahaan Ambil Tanahnya

Sekalipun masih memegang bukti kepemilikan hak atas tanah jatah transmigrasi, sejumlah warga mengaku tidak punya kendali pada penguasaan fisik. Alih-alih tanah mereka ditanami sawit dan dikuasi perusahaan

Gambar Berita
Ilustrasi perkebunan sawit

Sejumlah warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menuntut pengembalian hak atas tanah jatah transmigrasi mereka yang diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan perkebunan sawit.

Penguasaan fisik lahan bersertifikat di dataran Desa Ondo-Ondolu I tersebut disinyalir telah berlangsung selama 14 tahun tanpa izin pemilik sah.

Salah satu pemilik lahan, Arama Malik (65), mengungkapkan kekecewaannya lantaran lahan yang disiapkan untuk masa depan anak cucunya kini telah tertutup tegakan pohon sawit. Arama merupakan peserta program Alokasi Penempatan Penduduk Transmigrasi (APPDT) Sisipan tahun 1985.

"Saya tidak sangka lahan untuk anak-anak saya itu mereka kuasai tanpa izin," keluh Arama usai mengikuti rapat mediasi di Kantor Camat Batui, Selasa, 21 Februari 2026.

Foto Rapat mediasi

Sebagai peserta transmigrasi lokal, keluarga Arama seharusnya mengantongi hak atas lahan seluas 2 hektare, yang terdiri dari pekarangan rumah, lahan perkebunan 1 hektare, dan lahan tambahan 0,75 hektare. Namun, kenyataannya kini ia hanya menguasai lahan perumahan.

"Lahan pengembangan yang diberikan negara sudah dicaplok perusahaan," ujarnya.

Keluhan serupa datang dari Nuraiya, ahli waris peserta transmigrasi lainnya. Nur mengaku telah berulang kali menemui manajemen perusahaan sejak 2012, namun tak mendapat jawaban pasti meski perusahaan telah mengeluarkan peta objek lahan miliknya.

Nur bahkan menawarkan jalan tengah berupa skema kemitraan plasma sebagai kompensasi atas lahan yang telanjur ditanami sawit. "Kita tidak mau ribut, kalau memang sudah ditanami ya biar saja jadi plasma," kata Nur.

Tudingan Salah Beli Lahan

Warga lainnya, Widyastuti, menilai ada kecerobohan dalam manajemen internal perusahaan. Hal itu disampaikannya ketika menanggapi klaim perusahaan yang menyebut lahan tersebut dibeli dari kelompok masyarakat, Widi menegaskan hal itu bukan alasan untuk menghilangkan hak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kalau kalian salah beli, jangan repotkan masyarakat. Apalagi sampai menghilangkan hak orang lain," tegas Widi.

Ia juga menengarai adanya upaya penghilangan wilayah administratif Kelurahan Sisipan akibat penguasaan lahan tersebut. Dari pada itu, Widi mendesak pemerintah daerah segera bertindak cepat agar sengketa ini tidak berlarut-larut.

"Kami mohon penyelesaian secepatanya, mengingat status tanah warga semestinya sudah dilindungi payung hukum melalui sertifikat resmi," ucapnya.

Bagikan
Widget Berita
Artikel Terkini
Selengkapnya