Sengketa Lahan Transmigrasi di Batui, Warga Nyatakan Siap Ambill Alih
Puluhan Hektar Kebun Sawit PT Sawindo Cemerlang yang Diduga di Luar Area Hak Guna Usaha merupakan Lahan Jatah Trans Sisipan.
Ibu Arama Malik (70) salah satu warga Sisipan yang kehilangan hak penguasaan lahan pengembangan Transmigrasi APPDT Sisipan saat hadir dalam pertemuan
BANGGAI — Sejumlah warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bersiap mengambil alih 26 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang kini dikuasai PT Sawindo Cemerlang. Warga menilai perusahaan perkebunan tersebut telah mencaplok lahan jatah pengembangan Alokasi Pemukiman Transmigrasi Sisipan yang jelas-jelas berada di luar batas Hak Guna Usaha perusahaan.
Masyarakat menegaskan bahwa lahan tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik yang sah. Pemilik lahan juga mengaku tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada pihak mana pun. Namun, pihak perusahaan justru menanami area itu dengan kelapa sawit dan memasukkannya ke dalam kebun inti milik perusahaan.
Tokoh masyarakat Batui sekaligus ahli waris penerima lahan, Abdul Hak B Salam, menegaskan bahwa warga tidak akan mundur selangkah pun untuk mempertahankan tanah hak milik mereka. Ia menilai tindakan perusahaan yang menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyerobotan.
"Saya tidak akan mundur. Tanah ini bersertifikat, kenapa kalian caplok begitu saja?" kata Abdul Hak saat berhadapan langsung dengan manajemen perusahaan dalam pertemuannya, Sabtu (26/9/2026).
BACA JUGA: Ironi Warga Sisipan: Negara Beri Sertifikat, Perusahaan Ambil Tanahnya
Ketegangan sempat mewarnai pertemuan tersebut ketika perwakilan warga dan pihak perusahaan saling adu argumen. Pihak warga menyayangkan sikap perwakilan perusahaan yang terkesan acuh tak acuh dan memicu perdebatan tanpa menawarkan jalan keluar yang adil.
Bagi Abdul Hak, membuang waktu dalam perdebatan tanpa kepastian hanya akan merugikan warga. Apalagi, masyarakat memegang bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
"Percuma kalau begini. Jika kalian saja yang menyerobot bisa berbahasa demikian, maka patut kita ambil alih lahan itu," tegas Abdul Hak.
Sikap kaku manajemen perusahaan juga memancing kemarahan perwakilan warga lainnya. Faisal menilai respons acuh tak acuh dari perusahaan menyingkirkan ruang musyawarah, sehingga warga tidak memiliki pilihan lain selain menduduki kembali lahan mereka.
"Kalau seperti ini modelnya, ya sudah kami duduki lahan," ujar Faisal.
Sengketa ini semakin meruncing setelah Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Jatmiko, mengaku belum mengetahui secara persis duduk perkara konflik tersebut. Ia berdalih baru saja menerima tugas di lokasi perkebunan Banggai dan balik mempertanyakan langkah pemerintah dalam memediasi persoalan ini.
"Sekarang saya tanya, mana rekomendasi kalau memang sudah di pemerintah? Saya baru tahu, karena saya baru di sini," kata Jatmiko.
BACA JUGA: BPN Banggai Jamin SHM Warga Sisipan Tetap Sah dan Disarankan Alih Media
Saat memberikan keterangan terpisah, Jatmiko membenarkan bahwa area seluas 39 hektar yang dituntut warga memang terletak di luar batas Hak Guna Usaha milik PT Sawindo Cemerlang. Meski demikian, ia menyatakan perusahaan tetap memiliki dasar untuk menggarap lahan tersebut.
"Ya, itu di luar Hak Guna Usaha kami. Kami punya izin lokasi dan izin usaha perkebunan," tutur Jatmiko.
Hingga kini, perselisihan atas lahan transmigrasi tersebut belum menemukan titik terang. Warga Batui meminta pemerintah daerah dan instansi pertanahan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik agraria ini sebelum memicu aksi pendudukan lahan secara meluas di lapangan.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu