HOME Pemkab

Asisten I Pimpin Rapat Fasilitasi Pemberhentian Pembayaran Bagi Hasil BCBE dan Banggai Sakti

Akibat penghentian pembayaran bagi hasil tersebut maka seluruh pembayaran konpensasi honorarium keikutsertaan Direktur Utama PD Banggai Sakti akan diberhentikan.

Saiful Yamin
Kamis, 15 Mei 2025 | 19:53:13 WITA
Rapat fasilitasi bersama para pihak yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai Hj. Nurdjalal, S.

LUWUK – PT. Buminata Cita Banggai Energi (BCBE) melakukan menghentian pembayaran bagi hasil terhadap Perusaan Umum Daerah Banggai Sakti menyusul akan berakhirnya masa perjanjian jual beli tenanga listrik (PJBTL) PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dengan BCBE.

Hal ini terungkap saat rapat fasilitasi bersama para pihak yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai Hj. Nurdjalal, S. bertempat di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Fasilitasi ini dilakukan menyusul surat Perusahaan Umum Daerah Banggai Sakti Nomor 126/PD-BS/05/2025 tanggal 8 Mei 2025 perihal permohonan fasilitasi terkait pemberhentian pembayaran bagi hasil PT Buminata Cita Banggai Energi kepada PD Banggai Sakti.

Diketahui akibat penghentian pembayaran bagi hasil tersebut maka seluruh pembayaran konpensasi honorarium keikutsertaan Direktur Utama PD Banggai Sakti akan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum diketahui hasil akhir dari pertemuan tersebut.

Turut hadir pada pertemuan itu perwakilan dari Perusahaan Daerah Banggai Sakti, perwakilan dari PT. Buminata Cita Banggai Energi, PT PLN UP3 Luwuk Banggai, sejumlah Pimpinan OPD terkait dan beberapa Kepala Bagian di lingkup Setda Kabupaten Banggai.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan