BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial MJ (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap istri sirinya, JE (19). Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, diringkus polisi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Penangkapan MJ dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/28/I/2026/SPKT/RES BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 12 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut bermula dari pertengkaran mulut antara pelaku dan korban pada Senin (12/1) malam sekitar pukul 22.00 WITA di kediaman pelaku.

Emosi yang tidak terkendali membuat MJ gelap mata dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara berulang kali.

“Pelaku kemudian memukul korban yang menyebabkan luka lebam,” sebut Kasat.

Selain melakukan pemukulan di bagian kepala, pelaku diketahui sempat mengurung korban agar tidak bisa melarikan diri atau meminta pertolongan.

"Ia juga menyekap korban didalam kamar disertai pukulan dengan menggunakan tangan terkepal," tambah AKP Nur Arifin.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Tim Resmob Tompotika segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan MJ di rumahnya tanpa ada perlawanan. 

Dalam proses interogasi, MJ mengakui seluruh perbuatannya terhadap istri yang dinikahinya secara siri tersebut.

Saat ini, MJ telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus kekerasan domestik ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal lima tahun.