HOME Hukum

Tersangka Penganiayaan di Balantak, Banggai di Tahap II Polsek ke Kejari

Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap

Fajar Irawan
Minggu, 20 Juli 2025 | 00:22:39 WITA
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP

BALANTAK - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Balantak AIPTU Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka AU (30) warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, Banggai dalam kasus penganiayaan, Jumat (18/7/2025) sore.

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

“Penyerahan tersangka AU lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,” ujarnya. 

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Senin (19/5) sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Tanggawas dimana tersangka meminta parang miliknya kepada korban.

Karena tak jua diberikan kemudian tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh dibagian mata dan dahi menggunakan kepalan tangan kiri.

Kapolsek Balantak pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan