Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Pesta Miras Berujung Penganiayaan di Pagimana, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

ksi penganiayaan dipicu miras jenis cap tikus, korban dirujuk ke RSUD Luwuk akibat luka berat.

Andi Baso Heri
Andi Baso Heri - Banggainesia.com
Jumat, 25 September 2026 | 00:57:52 WITA
Pesta Miras Berujung Penganiayaan di Pagimana, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Para pelaku yang terpengaruh minuman keras jenis cap tikus ini ditangkap usai mengeroyok korban Herdianto Kunde hingga tak sadarkan diri. Kelimanya kini menjalani proses hukum di bawah jeratan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023.

PAGIMANA — Personel Polsek Pagimana meringkus lima pemuda pelaku pengeroyokan terhadap Herdianto Kunde (40) hingga tak sadarkan diri di kompleks Pasar Ikan Pagimana, Rabu (23/9/2026) malam. Aksi penganiayaan bersama yang terpicu akibat pengaruh minuman keras jenis cap tikus ini berujung pada proses hukum terhadap para pelaku di bawah jeratan pasal pengeroyokan.

Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail mengonfirmasi penangkapan lima pelaku berinisial MSN alias A (23), RH (22), UO (32), STS (20), dan MIS (26) berdasarkan Laporan Polisi Nomor 33/IX/2026. Seluruh pelaku diciduk tanpa perlawanan pada Rabu pukul 21.30 WITA, beberapa jam setelah peristiwa pengeroyokan terjadi pada dini hari.

Insiden bermula sekitar pukul 01.30 WITA ketika korban bersama beberapa pelaku menggelar pesta miras jenis cap tikus. Situasi berubah saat korban hendak pulang ke rumah bersama keponakannya dan terlibat percekcokan dengan seorang pria bernama Ikbal.

“Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, terjadi ucapan yang menyinggung perasaan. Hal tersebut akhirnya memicu terjadinya percekcokan,” terang Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail.

Situasi semakin memanas ketika korban tiba-tiba dipukul oleh pelaku STS di bagian wajah. Aksi tersebut diikuti oleh pelaku lainnya hingga korban langsung tersungkur ke tanah sampai tak sadarkan diri.

“Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung melerai dan membawa korban ke Puskesmas Pagimana yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Luwuk. Sedangkan para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” tambah IPTU Alfian.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeroyokan. Polsek Pagimana kini terus merampungkan proses hukum guna melengkapi berkas perkara.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan. Ia menekankan bahwa alkohol kerap menjadi pemicu kriminal dan kekerasan, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Kriminal Selengkapnya