BATUI SELATAN - Inovasi Tanah Bertitik Koordinat (TABEK), yang pertama kali dicetuskan oleh Camat Batui Selatan pada tahun 2022, kini menunjukkan hasil nyata dalam penataan dan penyelesaian konflik pertanahan. Setelah didaftarkan secara resmi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melalui Indeks Inovasi Daerah (IID), TABEK berhasil menjadi solusi praktis dan efektif bagi penyelesaian sengketa tanah di wilayah tersebut.
TABEK merupakan sistem penataan dan pendataan tanah berbasis koordinat GPS, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, akurasi lokasi, serta memperkuat bukti kepemilikan tanah masyarakat. Melalui pendekatan inovatif ini, setidaknya pemerintah kecamatan telah menerbitkan 80 SPT berbasis geospasial.
“Inovasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi tentang menjawab kebutuhan riil masyarakat akan kepastian hak atas tanah mereka,” ujar Camat Batui Selatan, Faidil Akbar Dg Pasau, S.TP, yang juga menjadi penggagas awal TABEK, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa sistem ini sangat membantu pemerintah kecamatan, desa, hingga aparat penegak hukum dalam memverifikasi dan menyelesaikan sengketa agraria secara objektif dan transparan.
Pemerintah Kecamatan bersama warga saat pendataan tanah berbasis koordinat GPS
Pendaftaran TABEK pada BRIDA IID menandai pengakuan atas kontribusi inovasi daerah dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik. Dengan dukungan BRIDA, TABEK kini berpeluang untuk direplikasi ke kecamatan lain di Kabupaten Banggai dan bahkan secara lebih luas di wilayah Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kecamatan Batui Selatan berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem TABEK dengan melibatkan masyarakat, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait dalam pendataan dan pemetaan tanah secara partisipatif. Diharapkan, langkah ini mampu menekan angka konflik agraria di masa depan dan memperkuat tata kelola wilayah yang lebih inklusif.
