LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan redistribusi 502 bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan pada 2025. Agenda itu menjadi bahasan utama dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat pekan lalu, 12 September 2025.
Bupati Banggai Amirudin, yang juga Ketua Tim GTRA, mengatakan redistribusi tanah bertujuan memberi kepastian hak dan pemerataan kepemilikan lahan, terutama bagi masyarakat kecil. “Di Banggai ini, hampir tidak ada lagi tanah terlantar karena sebagian besar hak kepemilikannya sudah dipunyai masyarakat melalui program redistribusi tanah,” ujarnya.
Sebanyak 502 bidang tanah dengan total luas 523,24 hektare itu tersebar di delapan desa: Toili, Sinorang, Lamo, Koyoan Permai, Koyoan, Molino, Maahas, dan Bubung. Menurut Amirudin, program ini juga diharapkan mampu mengurangi konflik agraria yang kerap merugikan petani.
Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Harjiman, menyebut sebagian kecil bidang tanah yang diajukan sempat terdeteksi masih masuk dalam kawasan hutan. “Tapi itu sudah kami keluarkan kembali, dan yang benar-benar diproses itu yang APL (areal penggunaan lain),” katanya.
Paparan tim GTRA juga mengungkap sejumlah hambatan lapangan, mulai dari akses jalan menuju lokasi yang kurang memadai, batas administrasi desa yang masih indikatif, hingga tumpang tindih lokasi PKH (penggunaan kawasan hutan) dengan wilayah transmigrasi.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap optimistis program redistribusi tanah bisa berjalan sesuai target. “Kepastian hak atas tanah bukan sekadar sertifikat, tapi juga soal keadilan dan kesejahteraan,” kata Amirudin.