LUWUK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai mengambil tindakan tegas terhadap mitra kerja yang wanprestasi. Langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan pembangunan fasilitas publik di wilayah tersebut.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Air Minum Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Christofel Satolom, resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa yang menangani proyek air bersih di Kecamatan Luwuk Timur.

Tindakan tegas ini menyasar paket pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Louk. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sebenarnya diproyeksikan untuk memperluas jaringan distribusi air bersih, sekaligus meningkatkan akses layanan air minum yang layak dan sehat bagi masyarakat setempat.

"Keputusan pemutusan kontrak ini terpaksa kami ambil sebagai langkah terakhir. Evaluasi di lapangan menunjukkan penyedia jasa mengalami deviasi progres minus yang sangat besar, mencapai 90,69 persen hingga batas akhir waktu yang ditentukan. Kami tidak bisa menoleransi keterlambatan yang merugikan kepentingan masyarakat," ujar Christofel Satolom saat dikonfirmasi mengenai pembatalan kerja sama ini. Sabtu, 23 Mei 2026.

Berdasarkan data dokumen perjanjian, proyek dikerjakan oleh CV Andalan Maju Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp499.166.029 termasuk PPN. Ikatan kerja ditandatangani pada 24 Juli 2025 dengan target penyelesaian hingga 19 Desember 2025.

Secara teknis, target yang harus dicapai mencakup pemasangan pipa PVC ukuran 90 mm sepanjang 1.932 meter, pipa PVC ukuran 63 mm sepanjang 1.060 meter, serta pembangunan 100 unit sambungan langsung ke rumah warga.

Sebelum pelaksanaan fisik dimulai, pihak perusahaan telah menerima pencairan uang muka sebesar 25 persen. Fasilitas finansial diberikan sesuai ketentuan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 25 Tahun 2024. Pihak dinas dan kontraktor juga sudah melakukan Mutual Check Nol (MC-0) berupa penjelasan teknis pelaksanaan lapangan bersama.

Namun dalam perjalanannya, proyek mengalami sejumlah kendala besar di lapangan. Keterlambatan pengadaan material pipa menjadi faktor utama yang menghambat pelaksanaan mobilisasi pekerjaan, sehingga berdampak langsung pada tidak tercapainya target progres fisik sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama.

Dalam rapat pembuktian keterlambatan, penyedia jasa tercatat mengalami deviasi progres minus yang sangat signifikan, yakni sebesar 90,69 persen hingga batas akhir waktu pelaksanaan berakhir.

Christofel menjelaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Dinas PUPR diklaim telah menjalankan seluruh prosedur pembinaan secara patuh, mulai dari teguran tertulis hingga menggelar Show Cause Meeting (SCM) dari tahap I sampai tahap III sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap performa kontraktor.

"Namun, karena tidak ada itikad baik dan perubahan progres yang nyata di lapangan, kontrak harus dihentikan," ucap Christofel menegaskan.

Selain pemutusan kontrak, Pemerintah Kabupaten Banggai juga menjatuhkan sanksi finansial berat. Pihak rekanan diwajibkan mengembalikan seluruh uang muka 25 persen yang telah dicairkan, melakukan pencairan jaminan bank milik rekanan secara sepihak oleh daerah, serta mengusulkan nama perusahaan masuk dalam daftar hitam (blacklist) industri pengadaan barang dan jasa.

Langkah hukum dan administratif ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran pemerintah tetap berjalan transparan, tertib, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, hal ini menjadi bukti komitmen daerah bahwa proyek pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan air bersih warga tidak boleh dipermainkan.

"Jika penyedia jasa tidak mampu menyelesaikannya secara bertanggung jawab, maka negara harus mengambil sikap demi melindungi hak-hak masyarakat," kata Christofel.