HOME Metro

Polisi Tangkap Pria di Luwuk Selatan Lantaran Kedapatan Simpan 9 Paket Sabu di Kamar Kos

Pelaku mengaku memesan sabu dari seorang pria di Kota Palu, polisi amankan barang bukti dan alat hisap

Saiful Yamin
Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:29:34 WITA
Ilustrasi barang bukti sabu sabu dalam kemasan sachet

LUWUK — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu sore (11/10/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mendapati seorang pria berinisial AD (42) di dalam kamar kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 1,60 gram.

Selain itu, turut diamankan dua alat hisap (boong), tiga korek gas, dua sumbu jarum, serta satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH. mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria di Kota Palu pada Jumat malam (10/10/2025).

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hasanuddin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Banggai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan