Polisi Tahan Tiga Karyawan Toko Pakaian di Batui Lantaran Tilep Uang Penjualan
Aksi penggelapan terungkap usai pemilik curiga rugi dan lakukan audit internal selama lima bulan.
Ketiganya ditangkap tim URC Polresta Banggai usai terbukti menggelapkan uang hasil penjualan pakaian milik majikannya sebesar Rp 60 juta selama periode Mei hingga September 2026.
LUWUK — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai menangkap tiga karyawan toko pakaian yang diduga nekat menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 60 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) malam usai pemilik toko melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.
Tiga pelaku yang diringkus petugas masing-masing berinisial FM (20) warga Desa Awu, Luwuk Utara; AH (26) warga Gorontalo; serta AN (27) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Kapolresta Banggai melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penggelapan uang toko pakaian di Kecamatan Batui tersebut.
"Kasus penggelapan ini terungkap setelah pemilik toko, Muhammad Ali (43), warga Simpong, Luwuk Selatan, mulai curiga. Ada beberapa barang dagangan yang dijual di toko miliknya di Batui mengalami kerugian," terang AKP Nur Arifin, Sabtu (26/9/2026) pagi.
Kecurigaan pemilik toko terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan audit internal. Dari hasil penelusuran, ketiga pelaku terbukti menggelapkan uang hasil penjualan pakaian selama periode Mei hingga September 2026.
"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi tersebut sejak Mei hingga September," beber AKP Nur Arifin.
Penyidik Satreskrim Polresta Banggai kini terus merampungkan berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna melimpahkan kasus ke tahap penuntutan. Seluruh proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu