Luwuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial IP (35 tahun) atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Warga Desa Jayabakti itu ditangkap sesaat setelah menjemput paket berisi ribuan butir obat keras di kantor jasa ekspedisi JNE.
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat sore, 27 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA tersebut, dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi. Dalam operasi yang bekerja sama dengan BPOM Luwuk ini, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam paket kiriman.
“Dari tangan IP, di tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis Tryhexyphenidyl atau THD,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya.
AKP Hasanuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket obat-obatan terlarang menuju Desa Jayabakti melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim buser Satnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.
Setibanya di kantor ekspedisi, petugas mendapati tersangka IP datang untuk mengambil paket yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan di tempat. Saat paket dibuka, ditemukan ribuan butir pil koplo siap edar yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IP mengakui bahwa ribuan butir obat keras tersebut dipesan dari seseorang yang tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan. "Dari pengakuan pelaku, barang tersebut dia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp 4 juta," kata AKP Hasanuddin.
Rencananya, obat-obatan keras yang kerap disalahgunakan tersebut akan dijual kembali secara ilegal di wilayah Kabupaten Banggai. Kini, IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. IP terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga miliaran rupiah akibat mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar.